KEGIATAN BELAJAR 6 PBSM
Keberadaan buruh dan tenaga kerja menjadi faktor yang krusial dalam dunia industri. Tanpa buruh, pemilik usaha tidak bisa menjalankan bisnisnya dengan baik. Di sisi lain, buruh juga tidak bisa bertindak seenak hatinya ketika melaksanakan kewajiban di tempat kerja. Oleh karena itu, perlu ada hukum yang secara khusus mengatur hubungan antara pemilik usaha dengan para buruh dan tenaga kerja. Apalagi, Indonesia merupakan negara yang berlandaskan hukum, semua aturan yang menyangkut hak dan kewajiban warga negara harus memiliki hukum tertulis yang jelas.
Landasan utama hukum perburuhan dan ketenagakerjaan di Indonesia tidak lain
adalah Undang-Undang Dasar 1945. Lewat UUD 1945, setiap warga negara berhak memperoleh pekerjaan serta penghidupan yang layak. Oleh karena itu, hukum
perburuhan dan ketenagakerjaan di Indonesia harus dipatuhi oleh semua warga negara. SEJARAH PERKEMBANGAN UU KETENAGAKERJAAN
DI INDONESIA
Hukum perburuhan dan ketenagakerjaan di Indonesia sudah ada sebelum masa
kemerdekaan. Hanya saja, pihak yang
mengeluarkan hukum tersebut bukan Pemerintah
Indonesia, tapi penjajah Belanda. Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaan,
hukum terkait ketenagakerjaan dikeluarkan oleh pemerintah.
Dalam perjalanannya, hukum perburuhan dan ketenagakerjaan di
Indonesia mengalami berbagai perubahan. Perubahan itu dimulai dari era penjajahan Belanda yang memberlakukan hukum perbudaan, era orde lama, orde baru, dan masa reformasi.
· Zaman Belanda
Pada zaman penjajahan Belanda, terdapat 4 hukum perburuhan
dan ketenagakerjaan yang diberlakukan. Empat hukum tersebut adalah perbudakan,
perhambaan, kerja rodi, dan Poenale Sanctie.
1. Hukum yang pertama adalah perbudakan. Pada masa ini, masyarakat Indonesia yang
menjadi budak tidak memiliki hak apapun, termasuk hak hidup. Beberapa aturan yang dibuat terkait perbudakan pada
masa ini antara lain adalah peraturan pendaftaran
budak, pajak atas kepemilikan budak, ataupun penggantian nama untuk para budak.
2. Berikutnya adalah hukum perhambaan. Sekilas, hukum ini memiliki kesamaan dengan perbudakan, hanya saja agak lebih ringan. Seorang hamba,
menurut hukum ini, merupakan barang jaminan karena adanya utang
yang
belum bisa dilunasi. Alhasil,
selama utangnya belum lunas, seorang hamba bakal terus mengabdi kepada majikan.
3. Setelah hukum perhambaan, muncul
hukum rodi, yang dalam praktiknya juga tidak
jauh berbeda dengan perbudakan.
Pada hukum rodi, masyarakat
dipaksa untuk bekerja demi kepentingan penguasa. Salah satu wujud kekejaman dari hukum rodi di zaman penjajahan Belanda ini adalah pembangunan Jalan Daendels sejauh 1.000 km yang menghubungkan antara Panarukan di Jawa Timur dengan Anyer di Banten.
4. Poenale Sanctie menjadi hukum perburuhan dan ketenagakerjaan di Indonesia yang
berlaku setelah hukum rodi. Kemunculan hukum ini diawali dengan adanya Agrarische
Wet alias Undang-Undang Agraria pada tahun 1970. Pada masa ini, muncul
banyak
perusahaan perkebunan swasta berskala besar. Oleh karena itu, hukum yang
mengatur perburuhan
berperan sentral. Pada
awalnya, pada
Poenale
Sanctie diberlakukan Politie Straaf reglement alias Peraturan Pidana Polisi. Peraturan
ini lebih menitikberatkan pada kepentingan majikan, dan akhirnya dihapus pada tahun
1879. Keberadaannya digantikan oleh Koeli Ordonantie (1880) yang kemudian
dikenal dengan nama Poenale Sanctie.
Dalam hukum terbaru ini, Pemerintah Belanda melarang adanya pemaksaan, ancaman, atau pemerasan dalam hubungan perburuhan. Selain itu, perjanjian antara buruh dan majikan harus dilakukan secara tertulis pada rentang waktu tertentu. Ketika
aturan ini dilanggar, bakal ada sanksi yang dijatuhkan kepada pelanggarnya, baik majikan
ataupun buruh.
· Orde Lama
Ketika memasuki masa
kemerdekaan,
kondisi buruh
dan tenaga kerja
di
Indonesia mengalami perbaikan.
Pemerintah
Orde Lama yang
berada
di bawah
kepemimpinan
Presiden Soekarno mengeluarkan
beberapa aturan
yang memberi
perlindungan kepada para tenaga kerja. Sebagai buktinya, beberapa aturan yang pernah
dirilis antara lain adalah:
1. UU Nomor 33 Tahun 1947 Tentang Kecelakaan Kerja
2. UU Nomor 12 tahun 1948 Tentang Kerja
3. UU Nomor 23 Tahun 1948 Tentang Pengawasan Perburuhan
4. UU Nomor 21 Tahun 1954 Tentang Perjanjian Perburuhan antara Serikat Buruh dan
Majikan
5. UU Nomor 22 Tahun 1957 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
6. UU Nomor 18 Tahun 1956 Tentang Persetujuan Konvensi ILO Nomor 98 mengenai
Dasar-dasar dari Hak Untuk Berorganisasi dan Berunding Bersama
7. Permenaker No. 90 Tahun 1955 Tentang Pendaftaran Serikat Buruh
· Orde Baru
Pada masa Orde Baru, pemerintah berusaha untuk meningkatkan pembangunan
dengan tetap
menjaga stabilitas nasional. Hasilnya, lahirlah aturan yang disebut dengan Hubungan Industrial
Pancasila atau Hubungan Perburuhan Pancasila. Sesuai
dengan
namanya, aturan ini dibuat
dengan berlandaskan pada Pancasila. Di
lapangan,
ada
lembaga bipartit, tripartit, serta kesepakatan kerja bersama yang keanggotaannya diambil
dari pihak-pihak terkait.
· Masa Reformasi
Pada masa reformasi,
peraturan terkait
perburuhan dan ketenagakerjaan
mengalami perubahan secara dinamis. Apalagi, terjadi pergantian pemerintahan dalam
kurun yang singkat, mulai dari Pemerintahan Presiden B.J. Habibie (1998-1999), Presiden
Abdurrahman Wahid (1999-2001), Presiden Megawati Soekarnoputri (2001-2004), hingga
Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang memerintah pada rentang 2004-2014.
Presiden Habibie pada awal kepemimpinannya
meluncurkan Keputusan
Presiden Nomor 83 Tahun 1998 yang memberi
perlindungan hak berorganisasi. Selain itu, ada pula ratifikasi
aturan ILO terkait usia minimum untuk bekerja. Tidak ketinggalan, pada masa pemerintahan ini juga diluncurkan perpu yang mengatur tentang pengadilan
HAM.
Sementara itu, pada masa Pemerintah Presiden Abdurrahman Wahid, dilakukan
perlindungan terhadap para pekerja atau serikat buruh. Upaya perlindungan itu dilakukan
dengan peluncuran UU nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja. Selain sebagai
upaya perlindungan, UU ini juga dipakai
sebagai sarana untuk memperbaiki iklim
demokrasi saat itu.
Selanjutnya, pada
masa Pemerintahan Presiden Megawati, aturan hukum
perburuhan dan ketenagakerjaan di Indonesia mengalami perubahan drastis. Alasannya
adalah peluncuran UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Keberadaan UU
ini menjadi pengganti dari 15 aturan ketenagakerjaan yang sebelumnya telah ada.
Keberadaan UU Ketenagakerjaan tersebut juga menjadi landasan atas keluarnya aturan perundang-undangan lain di masa Pemerintahan Megawati. Terdapat 2 UU yang dibuat dengan berdasarkan UU Ketenagakerjaan, yakni UU Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial serta UU Nomor 39 Tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Komentar